Lebih Bayar Gak Perlu Lagi ke KPP!
Beberapa hari yang lalu, saya memberanikan diri pergi ke KPP untuk lapor Masa PPN rutin. Kok memberanikan diri sih, emang biasanya gimana? Kalian pasti ngerasa aneh dengan kalimat saya barusan. Hmm...ok jadi gini, saya pergi ke KPP itu hari dimana kemarin lagi gencar-gencarnya aksi bom bunuh diri. Serem kan?
Bahkan ibu saya saja bilang supaya jangan keluyuran sendirian, jangan pergi ke pusat perbelanjaan yang ramai, atau jangan pergi ke tempat-tempat wisata untuk sementara waktu ini, sampai teror bom selesai. Memang berita mengenai aksi bom bunuh diri kemarin sangat viral dan berhasil menjadi trending topic di medsos. Saya sebenarnya juga was-was waktu itu untuk ke KPP, mengingat KPP yang saya akan tuju letaknya bersebelahan dengan alun-alun kota yang merupakan pusat keramaian. Tapi mau gimana lagi, mumpung laporan saya sudah selesai, jadi ya saya beranikan diri untuk tetap pergi. Saya berangkat naik grabike, dan disepanjang perjalanan mulut saya komat-kamit tak henti-hentinya berd'oa supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah sampai KPP, kemudian saya ambil nomer antrean ke Help Desk. Ada pemandangan yang nggak biasa memang, mulai diparkiran tadi banyak satpam yang berjaga, biasanya sih hanya dua orang, nah ini lebih dari empat orang. Dan keanehan yang kedua, ketika saya masuk kedalam, suasana hening tidak seriweh biasanya. Padahal ditanggal-tanggal seperti ini KPP harusnya ramai dikunjungi, eh hari itu KPP sepi dan damai-damai sajo. Bahkan jumlah pengunjung bisa saya hitung cepat, secepat satu kedipan mata. Mungkin karena isu bom kemarin itu kali ya? Hmm.. lagi-lagi soal bom. Ok, lupakan soal bom-boman.
Setelah saya mendapat lampiran kelengkapan, saya kembali mengambil antrean ke loket PPN. Nah, disini petugas KPP bilang bahwa ternyata lebih bayar sudah bisa dilaporkan secara online menggunkan e-Filing melalui DJP Online, sistem ini mulai beroperasi dipertengahan Mei 2018. Mungkin karena saya yang kurang Update soal ini, jadinya saya masih lapor manual ke KPP.
Memang aturan awal kalau Masa PPN bisa dilaporkan secara online untuk kondisi kurang bayar dan nihil, tetapi untuk lebih bayar harus melalui KPP. Bedanya sekarang semua kondisi untuk Masa PPN sudah bisa dilaporkan secara online, tak terkecuali. Jadi bagi PKP yang sudah memiliki e-Filing wajib lapor secara online dan disarankan lapor ke KPP hanya jika terjadi gangguan pada sistem yang tidak mendukung untuk lapor secara online.
Yeay! akhirnya pekerjaan bisa lebih mudah, dan nggak perlu repot-repot ke KPP untuk ngelaporin Masa PPN. Tinggal klik dirumah dan selesai, hehe. Nah, itu tadi sedikit informasi yang saya dapatkan mengenai lapor lebih bayar pada Masa PPN, semoga bermanfaat.
Bahkan ibu saya saja bilang supaya jangan keluyuran sendirian, jangan pergi ke pusat perbelanjaan yang ramai, atau jangan pergi ke tempat-tempat wisata untuk sementara waktu ini, sampai teror bom selesai. Memang berita mengenai aksi bom bunuh diri kemarin sangat viral dan berhasil menjadi trending topic di medsos. Saya sebenarnya juga was-was waktu itu untuk ke KPP, mengingat KPP yang saya akan tuju letaknya bersebelahan dengan alun-alun kota yang merupakan pusat keramaian. Tapi mau gimana lagi, mumpung laporan saya sudah selesai, jadi ya saya beranikan diri untuk tetap pergi. Saya berangkat naik grabike, dan disepanjang perjalanan mulut saya komat-kamit tak henti-hentinya berd'oa supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah sampai KPP, kemudian saya ambil nomer antrean ke Help Desk. Ada pemandangan yang nggak biasa memang, mulai diparkiran tadi banyak satpam yang berjaga, biasanya sih hanya dua orang, nah ini lebih dari empat orang. Dan keanehan yang kedua, ketika saya masuk kedalam, suasana hening tidak seriweh biasanya. Padahal ditanggal-tanggal seperti ini KPP harusnya ramai dikunjungi, eh hari itu KPP sepi dan damai-damai sajo. Bahkan jumlah pengunjung bisa saya hitung cepat, secepat satu kedipan mata. Mungkin karena isu bom kemarin itu kali ya? Hmm.. lagi-lagi soal bom. Ok, lupakan soal bom-boman.
Setelah saya mendapat lampiran kelengkapan, saya kembali mengambil antrean ke loket PPN. Nah, disini petugas KPP bilang bahwa ternyata lebih bayar sudah bisa dilaporkan secara online menggunkan e-Filing melalui DJP Online, sistem ini mulai beroperasi dipertengahan Mei 2018. Mungkin karena saya yang kurang Update soal ini, jadinya saya masih lapor manual ke KPP.
Memang aturan awal kalau Masa PPN bisa dilaporkan secara online untuk kondisi kurang bayar dan nihil, tetapi untuk lebih bayar harus melalui KPP. Bedanya sekarang semua kondisi untuk Masa PPN sudah bisa dilaporkan secara online, tak terkecuali. Jadi bagi PKP yang sudah memiliki e-Filing wajib lapor secara online dan disarankan lapor ke KPP hanya jika terjadi gangguan pada sistem yang tidak mendukung untuk lapor secara online.
Yeay! akhirnya pekerjaan bisa lebih mudah, dan nggak perlu repot-repot ke KPP untuk ngelaporin Masa PPN. Tinggal klik dirumah dan selesai, hehe. Nah, itu tadi sedikit informasi yang saya dapatkan mengenai lapor lebih bayar pada Masa PPN, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar